Arikel : Berakhirnya Kisah "Viking" Kapal Pencuri Ikan Lintas samudra
Baca Juga : Berakhirnya Kisah "Viking" Kapal Pencuri Ikan Lintas samudra
Berakhirnya Kisah "Viking" Kapal Pencuri Ikan Lintas samudra
Presiden Jokowi tidak menutupi rasa bangganya lantaran Republik Indonesia sukses menangkap Fishing Vessel (FV) Viking, kapal pencuri ikan lintas samudra, yang sepanjang bertahun-tahun jadi buruan internasional.“Tiga belas negara bertahun-tahun memburu Kapal FV Viking, kapal pencuri ikan lintas negara. Indonesia sukses menangkapnya, ” kata Jokowi lewat account Twitter resminya, @jokowi, Senin pagi (14/3) .
Jokowi lontarkan cuitan itu bertepatan dengan bakal ditenggelamkannya FV Viking di perairan Tanjung Batu Mandi, Pangandaran, Jawa Barat, hari ini. Kapal dikaramkan dibawah mata Menteri Kelautan serta Perikanan RI Susi Pudjiastuti.
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia melalui laman resminya, setkab. go. id, melansir kalau FV Viking digolongkan Commission for the Conservation of Antarctic Marine Living Resources sebagai kapal penangkap ikan ilegal.
“Kapal FV Viking bakal ditenggelamkan separuh tubuh di Pangandaran untuk jadi monumen melawan illegal fishing, ” catat Presiden Jokowi lagi di Twitter.
Tindakan Indonesia menenggelamkan serta jadikan kapal memiliki ukuran 1. 322 GT itu (terlebih dulu dimaksud 2. 000 gross tonage) sebagai monumen, menurut Sekretariat Kabinet RI, adalah sisi dari langkah Indonesia mengukuhkan posisinya sebagai poros maritim dunia, ialah dengan jadi pionir penumpas pencurian ikan.
Kapal FV Viking bakal jadikan monumen selesai dikaramkan, jadi sinyal niat pemerintah Indonesia memberantas pencurian ikan. (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko) FV Viking di tangkap Komando Armada Lokasi Barat TNI Angkatan Laut pada 26 Februari di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, ialah 12, 7 mil dari Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Propinsi Riau.
Menurut Susi, FV Viking masuk ke Indonesia tanpa ada melaporkan jati diri serta data pelayaran seperti ditata dalam Pasal 193 ayat (2) Undang-Undang Nomer 17 Th. 2008 perihal Pelayaran serta Pasal 14 Ketentuan Pemerintah Nomer 5 Th. 2010 perihal Kenavigasian.
Kapal FV Viking juga beroperasi di perairan Indonesia tanpa ada surat izin penangkapan ikan (SIPI) . Hal semacam itu, tutur Susi, tidak mematuhi Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomer 31 Th. 2004 perihal Perikanan seperti udah dirubah dengan Undang-Undang Nomer 45 Th. 2009 UU Perikanan.
Sesudah sukses di tangkap TNI AL, FV Viking digeledah oleh Satuan Pekerjaan Pemberantasan Illegal Fishing bersama-sama Multilateral Investigation Dukungan Team dari Norwegia serta Kanada.
Hasil penggeledahan memberikan FV Viking adalah kapal ‘hantu’ tanpa ada kebangsaan (stateless vessel) . Viking tidak mematuhi hukum Indonesia serta konvensi internasional. Awak kapalnya dituding turut serta penipuan tentang kejahatan perikanan.
Diatas kapal juga tak diketemukan laporan penangkapan ikan serta computer navigasi –dua benda mutlak untuk temukan tempat aktivitas penangkapan ikan FV Viking.
Demikian sebaliknya, dalam kapal itu diketemukan jaring ikan style gillnet basic atau liong bun dengan bentang 399 ribu mtr. serta tali jaring selama 71 ribu mtr., sedang batas yang di ijinkan cuma 2. 500 mtr..
Penyelidikan membuka kalau jejaring usaha yang memiliki serta operator FV Viking, dan pasar sebagai maksud hasil tangkapan itu menyebar di beberapa belahan dunia, dari Singapura, Vietnam, Malaysia, Angola, Kongo, Spanyol, sampai Amerika Serikat.
Semuanya temuan itu sampai sekarang ini selalu didalami oleh Satuan Pekerjaan Pemberantasan Illegal Fishing. Untuk membuka modus operandi kapal ‘hantu’ ini, Indonesia mengintensifkan kerja sama seperti bermacam negara.
sumber : cnnindonesia.com
Demikianlah Artikel Berakhirnya Kisah "Viking" Kapal Pencuri Ikan Lintas samudra
Sekian artikel Berakhirnya Kisah "Viking" Kapal Pencuri Ikan Lintas samudra, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sekian postingan kali ini.
0 Response to "Berakhirnya Kisah "Viking" Kapal Pencuri Ikan Lintas samudra"
Posting Komentar